DPRD Kota Malang Minta Pelaku Usaha Sportif Soal Izin Hiburan Malam

Audiensi gabungan terkait tempat hiburan malam di DPRD Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Terindikasi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang diduga menggunakan izin restoran atau kafe. Apalagi, DPRD Kota Malang mendapat aduan dari masyarakat soal masalah ini. 

Otje Laporkan Seorang Pengacara Karena Diduga Menggelapkan Uang Rp590 Juta

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mengatakan bahwa mereka baru saja melakukan audiensi gabungan bersama masyarakat di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, 20 Januari 2025 kemarin. Dia menegaskan bahwa perizinan usaha hiburan malam harus sesuai regulasi. Dia tidak ingin ada tempat hiburan malam yang bersembunyi dibalik izin restoran dan kafe. 

"Banyak poin penting yang harus didiskusikan untuk menangani permasalahan ini. Itu harus ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data. Lalu turun ke bawah, melihat secara sampling misalnya. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak," kata wanita yang akrab disapa Mia itu, Selasa, 21 Januari 2025. 

Cuaca Ekstrem, Kota Malang Dilanda Angin Kencang Hingga Pohon Tumbang

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan menyoroti implementasi sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang. Dia mengingatkan bahwa Pemkot Malang sudah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS ada. Dia minta Perda ini dilengkapi dengan Perwal. 

"Perda yang lahir tanpa memiliki Perwal itu seperti harimau tapi tak memiliki taring, ya ompong," ujar Harvard. 

Muncul Penolakan Pembangunan Total Pasar Besar Malang

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mendorong Pemkot Malang untuk tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam berkedok resto dan kafe. Dalam waktu dekat mereka akan memanggil OPD terkait dan pengusaha hiburan malam. 

"Tentu kami juga akan undang OPD terkait dan para pengusaha hiburan malam di Kota Malang di audiensi selanjutnya. Nanti Dinas Perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan," kata Danny. 

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji meminta Pemkot Malang harus jeli dalam memberikan izin usaha restoran atau tempat hiburan malam. Sebab, besaran pajak hiburan dan resto berbeda. 

"Kalau yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda," ujar politisi PKS itu.