Nekat Curi Dompet Guru TK di Jombang, Warga Banyuwangi Dibekuk Polisi
- I-Stock Photo
Jombang, VIVA – Candra Buana (51) warga Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuwangi hanya bisa pasrah saat diamankan warga dan digelandang ke kantor polisi.
Candra tertangkap basah mencuri dompet milik Rukiani (60) guru TK di Desa Sunberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Aksi pencurian yang dilakukan Candra ini gagal setelah korban melakukan perlawanan. Bahkan, korban sempat terjatuh saat berusaha merebut kembali dompetnya dari tangan Candra.
Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami guru TK itu terjadi pada hari Rabu 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.45 WIB.
"Korban ini berangkat dari rumah sekitar pukul 06.45 WIB. Sesampainya di sekolah, korban ini masuk ke dalam kelas dan meletakkan tas berisi dua buah dompet di atas kursi guru," kata Qoyum.
Hingga sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia kembali ke ruang kelas untuk mengambil tas dan dompetnya, ia mendapati tasnya dibawa oleh pelaku.
"Saat korban mau kembali ke kelas, korban berpapasan dengan pelaku yang baru saja keluar kelas sambil membawa dompet warna hitam milik korban, di tangan kiri, sedang di tangan kanan pelaku membawa dompet warna merah milik korban," tuturnya.
Lantaran mengetahui dompet miliknya di tangan orang tak dikenal, korban langsung saja merebut kembali dompetnya dari tangan pelaku.
"Korban berusaha merebut kedua dompet miliknya dari tangan pelaku. Namun karena korban didorong pelaku, korban akhirnya terjatuh," katanya.
Usai membawa dompet curian, pelaku berusaha kabur ke depan sekolah tempat ia memarkir sepeda motor Honda Vario nopol AD 2904 HS.
"Pada saat pelaku lari ke depan untuk mengambil sepedanya, korban teriak minta tolong ke warga sekitar. Akhirnya warga mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku, warga melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polsek Kabuh. "Setelah menerima laporan anggota mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek," tuturnya.
Atas perbuatannya kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kabuh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 362 KUHP," kata Qoyum.