Dalami Dugaan Penyelewengan Proyek Pamsimas Kejaksaan Jombang Panggil OPD
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Mangkraknya proyek program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar 300 juta rupiah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, untuk mendalami adanya dugaan penyelewengan pada proyek tahun 2022 itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan terhadap pegawai dari OPD Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa, menjelaskan, bahwa untuk menemukan dugaan penyelewengan pada proyek tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa beberapa orang.
"Iya benar mas, jadi kemarin kita memang memanggil salah satu orang dari Dinas Perkim," kata Trian, Selasa, 3 Desember 2024.
Lebih lanjut ia menegaskan pemanggilan itu, berkaitan dengan upaya pendalaman adanya dugaan penyelewengan proyek tahun 2022 dari Kementerian PUPR tersebut.
"Jadi informasi itu sudah kami terima, dan kami mulai bergerak melakukan pendalaman terkait pamsimas itu," ujarnya.
Untuk langkah awal, pihaknya menyebut telah membentuk tim yang akan mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan proyek Pamsimas di Desa Sumbermulyo itu.
"Yang jelas kita kumpulkan datanya dulu, jika nanti memang ada potensi kerugian yang signifikan, ya tentu kami lanjutkan prosesnya. Dan nanti kita beritahukan hasil perkembangannya," tutur Trian.
Seperti diberitakan sebelumnya, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar 300 juta rupiah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mangkrak.
Hal ini membuat wakil rakyat di gedung DPRD Jombang, geram. Untuk itu wakil rakyat melalui Komisi C DRPD Jombang, mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
"Komisi C memang belum mendapat laporan terkait mangkraknya proyek Pamsimas di Sumbermulyo," kata Mas'ud Zuremi anggota Komisi C DPRD Jombang , Minggu, 1 Desember 2024.
Meski demikian, ia mengaku bahwa proyek yang bersumber dari anggaran APBN itu tidak berfungsi selama dua tahun tepatnya di 2022 ini, pasti terdapat kejanggalan pada proyek itu.
"Tentunya kami mendorong APH untuk melakukan penyelidikan terkait program ini," ujar politikus PKB ini.
Terlebih lagi, sambung Mas'ud anggaran yang digelontorkan juga cukup besar yakni 300 juta rupiah. Sehingga apabila proyek tersebut tidak berfungsi tentunya merugikan masyarakat.
"Pastinya ini merugikan masyarakat maupun negara. Karena program tersebut tidak berfungsi sebagaiana mestinya," tuturnya.