Dalami Dugaan Penyelewengan Proyek Pamsimas Kejaksaan Jombang Panggil OPD

Proyek Pamsimas Desa Sumbermulyo, Jogoroto.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Mangkraknya proyek program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar 300 juta rupiah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH).

Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

Bahkan, untuk mendalami adanya dugaan penyelewengan pada proyek tahun 2022 itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan terhadap pegawai dari OPD Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa, menjelaskan, bahwa untuk menemukan dugaan penyelewengan pada proyek tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa beberapa orang.

Pamsimas 2022 di Jombang Mangkrak, Pemdes Sumbermulyo Ditegur Kementrian PUPR

"Iya benar mas, jadi kemarin kita memang memanggil salah satu orang dari Dinas Perkim," kata Trian, Selasa, 3 Desember 2024.

Lebih lanjut ia menegaskan pemanggilan itu, berkaitan dengan upaya pendalaman adanya dugaan penyelewengan proyek tahun 2022 dari Kementerian PUPR tersebut.

Musim Penghujan di Jombang, Harga Sayuran Naik hingga 100 Persen Lebih

"Jadi informasi itu sudah kami terima, dan kami mulai bergerak melakukan pendalaman terkait pamsimas itu," ujarnya.

Untuk langkah awal, pihaknya menyebut telah membentuk tim yang akan mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan proyek Pamsimas di Desa Sumbermulyo itu.

Halaman Selanjutnya
img_title