Terbukti Tak Berikan Karcis, 11 Jukir di Kota Batu Disanksi Denda Rp500 Ribu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu, Chaiyi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kesebelas jukir ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses, termasuk pengawasan menggunakan CCTV, operasi gabungan rutin, dan pemanggilan pelanggar.
"Sebelum sidang, pelanggar telah dipanggil untuk diberikan peringatan dan sosialisasi. Ini pelanggaran pertama mereka, jadi sanksinya masih berupa denda atau kurungan tiga hari. Namun, jika diulangi, hukuman akan lebih berat sesuai dengan Perda yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat dan jukir untuk sama-sama menaati aturan. Ketidakpatuhan jukir terhadap aturan berdampak pada PAD yang menjadi sumber pembangunan daerah.
"Pesan saya masyarakat agar tidak segan meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui akun media sosial resmi Dishub Kota Batu. Kesadaran semua pihak sangat penting, masyarakat harus meminta karcis parkir, dan jukir wajib memberikannya sesuai dengan aturan," tuturnya.