Polsek Pasrepan Tangkap Pemilik Bondet Siap Pakai

Pelaku menunjukkan tas yang berisi bondet kepada petugas.
Sumber :
  • Hari Mujianto (Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Satuan Reskrim Polsek Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan bahan peledak jenis bondet di wilayah hukumnya. 

Konsolidasi Makin Intens, PKB Yakin Menangkan Pilgub Jatim 2024

Seorang pria bernama Mufid (50 tahun), warga Desa Kalirejo Kecamatan Kraton, diamankan pada Senin, 19 Agustus 2024 malam, setelah ditemukan menyimpan dua buah bondet siap pakai di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi penangkapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. 

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Hasilnya, dua buah bondet ditemukan tersimpan rapi di dalam tas selempang milik Mufid.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. 

Imigrasi Kelas I TPI Malang Awasi Orang Asing di Perusahaan Kabupaten Pasuruan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Slamet, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pasrepan, untuk mengetahui motif pelaku menyimpan bahan peledak jenis bondet di rumah kontrakannya.

Atas perbuatannya, Mufid dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun terbilang berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.