Razia Angkutan Umum di Jombang, 2 Bus yang Tak Layak Jalan Dapat Teguran

Bus yang tidak layak melakukan perjalanan di jalan raya
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Razia kelayakan angkutan umum jelang arus mudik lebaran 2024, dilakukan di terminal Bus Kepuh Sari Jombang, Jawa Timur, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Pasangan Incumbent Usung Program Mobil Operasional Desa, Begini Respon Warga Jombang

Aparat gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI dan Polri menemukan beberapa kendaraan angkutan umum yang tak layak untuk melaju di jalan raya. 

Dan atas temuan tersebut, Dishub Jombang hanya melakukan teguran pada PO Bus yang didapati tak layak jalan.

Kerjasama dengan Kantor Bea Cukai, Pemkab Jombang Serius Kelola DBHCHT

"Temuan hari ini dari beberapa PO ini, ada yang memang secara kendaraan tidak layak," kata Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno.

Ia menjelaskan temuan kendaraan yang tidak layak itu, terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

"Tidak layak itu terkait dengan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di unit kendaraan seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek, dan dikatakan tidak layak," ujar Budi.

Ia menegaskan atas temuan ketidak layakan angkutan umum tersebut, Dishub Jombang hanya memberlakukan teguran pada pihak PO bus.

"Sanksinya kita memberikan sanksi yang terkait perlengkapan kendaraan ini, kita memberikan teguran pada PO," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa jika ditemukan surat-surat kendaraan umum ini ditemukan tidak kesesuaian maka akan dilakukan tindakan sanksi administrasi.

"Jika surat-surat kendaraan mati ya dikenakan tilang. Termasuk KIR kendaraan mati, ya dikendarai sanksi administrasi berupa tilang," katanya.