Memasuki Bulan Ramadan Penjabat Wali Kota Batu Keluarkan SE, Simak Ini Poinnya

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAPenjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan surat edaran (SE) demi memastikan kekhidmatan ibadah bulan suci Ramadan 1445 Hijriah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Beberapa isi dalam SE dengan nomor 303/486/422.177/2024 meliputi empat poin utama antara lain, pertama melarang kegiatan tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya. 

Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, cafe, warung, dan sejenisnya yang melayani makanan serta minuman pada siang hari (sebelum waktu berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat dimuka umum.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

"Ketiga, kepada masyarakat yang menjual takjil atau berbagi takjil gratis mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak menganggu arus lalu yang membahayakan pengguna jalan," katanya, Senin 11 Maret 2024.

Keempat, Kepala Satpol PP Kota Batu, camat, dan desa/kelurahan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan serta melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

"Saya harapkan semua pihak bisa mematuhi dan menjaga kesucian bulan Ramadan demi kekhidmatan ibadah masyarakat," tuturnya.