Ditangani Polisi, Kasus Mata Siswa SD di Jombang Kini Naik ke Penyidikan

Orang tua korban saat menunjukkan rekam medis dokter mata.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus terlemparnya mata siswa Sekolah Dasar di Jombang, Jawa Timur kini tengah ditangani Satreskrim Polres Jombang. Bahkan, kasus yang menimpa bocah laki-laki berusia 10 tahun itu, kini tengah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Buka Program ESG, ISA Dukung Universitas Sanata Dharma dan Interlink

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan kenaikan status tersebut. Ia menuturkan, sejak Rabu 21 Februari 2024 kemarin, kasus siswa kelas 4 sekolah dasar yang matanya terancam buta permanen sudah naik ke tahap penyidikan.

"Ini (naiknya status penyelidikan ke penyidikan) dilakukan untuk memberikan kepastian hukum," kata Sukaca, Kamis, 29 Februari 2024.

Di Momen Halalbihalal BNPM Tegaskan Komitmen Bersinergi Dengan Pemerintah

Sukaca mengatakan alasan naik ke penyidikan karenakan baik korban maupun terlapor masih berusia di bawah 12 tahun. Polisi merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses secara hukum.

"Ya SOP saja. Arahnya untuk memberikan kepastian hukum itu, makanya dinaikan ke penyidikan," ujar Sukaca. 

Hilang Kendali Pasutri Alami Laka Maut di Pujon

Ia menyebut, dalam penyidikan ini, polisi akan memanggil sejumlah pihak. Mulai pelapor, terlapor dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.

"Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kalau terlapor belum, ini masih saksi-saksi," tutur Sukaca. 

Halaman Selanjutnya
img_title