Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang

Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku bahwa pencopotan reklame tersebut berawal dari aduan atau informasi masyarakat yang menilai reklame tersebut tak layak terpampang.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Akhirnya, Satpol PP Kota Malang melakukan koordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk memastikan apakah reklame tersebut telah mendapat izin.

"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," ujar Rahmat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Menurut Rahmat, selain reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, ada pun aturan kriteria reklame yang layak dipasang, sehingga mendapatkan izin.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan. Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

"Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar dia.

Akan tetapi, kapan reklame tersebut mulai dipasang, Rahmat tak mengetahuinya. Yang jelas, ia menerima aduan dari masyarakat, kemudian mengkonfirmasi dan langsung menindaknya.

Halaman Selanjutnya
img_title