Pemkot Batu Imbau Pedagang Tidak Jual 'Keripik Angin' Untuk Tipu Turis

Pengerajin kripik buah di Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang

Menurutnya, kesalahan dari produk PF yakni tidak mencentang keterangan berat produk yang tertera dalam kemasan. 

3 Hari Pemkot Batu Gelontor 91,290 Ton Beras Demi Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

"Di kemasan produk itu kan ada tulisan 25 gram, 50 gram, 100 gram dan lainnya, itu tidak dicentang oleh produsen, sehingga pembeli tidak tahu beratnya berapa," katanya. 

Namun, pihaknya tidak bisa menindak produsen keripik buah tersebut. Tetapi, Diskumdag telah menjalin komunikasi dengan lembaga perlindungan konsumen di Jawa Timur. 

Di Ponpes Tebuireng, Menko Polhukam Beberkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

"Bukan wewenang kita, kita hanya bisa himbauan, itu yang bisa menindak dari lembaga perlindungan konsumen, kami berharap nantinya ada survei untuk menindak produk seperti itu supaya ada teguran," ujarnya.

Diskumdag juga menghimbau kepada para pelaku usaha mikro atau pedagang di Kota Batu agar menjual keripik buah yang sesuai antara harga dengan isi dalam kemasan. Namun, dia memastikan untuk di toko oleh-oleh tidak ditemui produk seperti 'keripik angin'. 

Setiap Hari Masjid di Kota Batu Ini Sedikan Ratusan hingga Ribuan Porsi Berbuka Puasa

"Kita sudah memberi himbauan melalui grup WA kepada para pelaku UMKM agar tidak menjual 'keripik angin'. Kalau di toko oleh-oleh pasti enggak ada karena kita sudah mengontrol," tuturnya.