Simak, Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Kena Denda Jutaan hingga Kurungan

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memantau pengelolaan sampah.
Sumber :
  • Diskominfo Kota Batu

Batu, VIVA – Pemkot Batu bakal menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) menanti bagi masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Bahkan dendanya tak main-main, bisa mencapai Rp2 juta hingga kurungan penjara. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa meningkatkan kepedulian dalam pengelolaan sampah. 

"Tahun 2024 kami akan bertindak tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tak peduli dalam pengelolaan sampah atau enggan memilah sampah," kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu 3 Desember 2023.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Ketegasan itu diberlakukan dengan tipiring bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau atau CCTV yang terhubung di command center dan tersebar di Kota Batu.

"Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan, jika ketahuan bisa dipastikan akan kena hukuman tipiring sesuai undang-undang tentang pengelolaan sampah yaitu sidang tipiring," ujarnya.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan kurungan juga akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. Ada beberapa kriteria dan denda Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang kurungan. 

"Semoga upaya tersebut bisa segera membuat sadar para pembuang sampah yang ngawur. Lalu mereka mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya.  Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title