DPRD Sarankan Bentuk UPT Untuk Urusi Parkir Di Kota Malang

Salah satu titik parkir di Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyarankan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengurus parkir. Rencana ini sebenarnya diwacanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada 2021 lalu namun sampai saat ini tidak terlaksana. 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Alasan Bayu mendorong pembentukan UPT untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir. Target retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp12,5 miliar sedangkan potensinya bisa mencapai Rp25 miliar jika menggunakan UPT. 

"Kelebihannya nanti pengelolaan setoran retribusi akan lebih fleksibel UPT dibandingkan dinas," kata Bayu. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Bayu menerangkan fleksibel yang dia maksut adalah aturan di birokrasi. Dia beranggapan pembagian pendapatan antara juru parkir dan yang masuk ke retribusi daerah belum jelas. Untuk memperjelasnya butuh perubahan peraturan daerah (Perda) yang memakan waktu lama. 

Masih menurut Bayu, jika UPT parkir terbentuk. Pembagian retribusi ini bisa diatur hanya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sehingga tidak membutuhkan proses lama. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Karena belum ada pembagian yang jelas, potensi kebocoran masih tinggi. Dengan menggunakan Perwali, retribusi parkir diperkirakan bisa meningkat dua kali lipat dari yang sekarang," ujar politikus PKS itu. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan usulan dari legislatif sementara ini dia tampung. Selanjutnya, dia akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang untuk usulan pembentukan UPT parkir.

Halaman Selanjutnya
img_title