Dishub Kota Malang Siap Terima Aduan Jukir Bandel
- Viva Malang
Malang, VIVA – Belakangan ini sering netizen mengeluhkan ulah juru parkir atau jukir bandel di wilayah Kota Malang. Keluhan itu mereka tumpahkan pada media sosial hingga menuai beragam komentar dari netizen.
Rata-rata yang dikeluhkan mulai dari tarif yang di atas ketentuan. Hingga sikap jukir yang dianggap tidak ramah atau melakukan penarikan retribusi parkir sambil marah-marah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra meminta warga untuk berani jika ditarik tidak sesuai dengan ketentuan retribusi yang mereka telah atur selama ini.
Tarif retribusi pinggir jalan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp2.000 untuk roda dua. Sedangkan roda empat tarifnya Rp3.000. Dalam keadaan insidentil, tarif parkir roda dua Rp3.000 sedangkan roda empat Rp5.000.
Widjaja mengakui bahwa banyak laporan masuk terutama gara-gara ulah Jukir yang menjengkelkan. Salah satu contohnya adalah saat pemilik kendaraan datang sang jukir diam saja. Namun, saat pemilik kendaraan meninggalkan lokasi tiba-tiba jukir nongol memimta retribusi.
"Memang masih ada yang memberikan layanan tidak baik. Padahal, ketika juru parkir bisa memberikan layanan yang baik, mungkin bisa saja mereka diberi lebih," kata Widjaja, Rabu, 6 Desember 2023.
Dia pun memaparkan bahwa Dishub Kota Malang terbuka untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Caranya bisa mengirim pesan langsung melalui akun media sosial Dishub Kota Malang.