Warga Bulukerto Sumringah usai Terima Sertifikat PTSL
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
"Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN," tuturnya.
Di tahun ini, kuota PTSL yang diperoleh Kota Batu sebanyak 4.000 bidang tanah. Kuota PTSL tersebut dibagikan kepada empat desa dan satu kelurahan. Antara lain Desa Pandanrejo, Desa Punten, Desa Bulukerto, Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Temas.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan mengatakan, program PTSL baru kali pertama diselenggarakan di Desa Bulukerto. Ada sebanyak 1.000 warga Desa Bulukerto yang menjadi peserta program PTSL dari total 3.200 pemohon.
"Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Sehingga program ini akan kembali digelar pada tahun depan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah," katanya.
Kedepan Pemdes Bulukerto bakal mengajukan sekitar 500-1000 peserta agar bisa difasilitasi PTSL. Karena ada pemohon yang belum bisa mengikuti disebabkan keterbatasan kuota.
"Sehingga bisa memberikan kenyamanan dan kejelasan tanah bagi masyarakat Desa Bulukerto," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga RT 4 RW 1 Dusun Cangar Sunariyo mengaku sangat bahagia bisa mendapat sertifikat sebagai legalitas tanah miliknya yang diperoleh dari warisan orang tua.