Ada Dugaan Sejumlah Restoran di Malang Sajikan Minuman Beralkohol Tidak Sesuai Izin

Ilustrasi tempat hiburan malam
Sumber :
  • U-report

Malang, VIVA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. 

Sesuaikan Kantong Mahasiswa, Sedjuk Bakmi Cabang Malang Pilih Turunkan Harga

Dalam temuan BPK RI di sejumlah restoran itu, tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram. Persoalanya, ada dugaan bahwa restoran tersebut penggunaan izin usahanya tidak tepat bahkan ada dugaan tidak berizin. 

Dalam temuan BPK, mereka sebelumnya melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan dari Bapenda, Disnaker PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang pada 4 April 2023. Saat itu, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada.

Muncul Isu Politik Uang di Pilwali Kota Malang, Sekjen PKB Langsung Bentuk Satgas Khusus

"Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya," tulis laporan BPK. 

Sebagai contoh, Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Berbunyi bahwa Pajak Restoran besarannya pajak 10 persen.

Endus Dugaan Tidak Netral dan Politik Uang, Mahasiswa Demo di Bawaslu dan KPU Kota Malang

"Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen," tulis BPK. 

Masih dalam temuan itu, BPK dengan gamblang merinci hasil pemeriksaan dam temuan mereka secara uji petik. Pertama di tempat hiburan berinisal TC & KTV yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No. 20A, Kecamatan Blimbing Kota Malang. 

Dalam hasil observasi lapangan BPK di TC & KTV menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen. 

Berikutnya, di lantai dua berupa restoran yang di dalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan. 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 yang mengatur mengenai Bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya). Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi," tulis BPK dalam LHP. 

Beranjak pada pemeriksaan terhadap sebuah lokasi berinisial ZL di Jalan Borobudur No 63A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi menunjukkan, fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai, lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram). 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam," tulis temuan BPK. 

Lokasi terakhir yang diperiksa BPK adalah tempat berinisial B di Jalam Soekarno-Hatta Nomor 72, Lowokwaru, Kota Malang. Bersumber pada OSS tahun 2023. B menyediakan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat pula hall dan panggung menyajikan musik hidup. 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 Klub Malam," tulis BPK. 

BPK mendorong Pemkot Malang melalui organisasi perangkat daerah terkait yakni Disnaker PMPTSP untuk melakukan pengawasan. Sebab, tempat hiburan tersebut masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin saat ditemukan oleh BPK. 

Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, jika berbicara soal penegakan peraturan daerah dia menuturkan bahwa hal itu menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. 

Dia menuturkan, berdasarkan LHP BPK untuk inisial TC & KTV adalah Twenty Club, inisial ZL adalah Zeus Lounge, dan inisial B adalah Backroom. Dia menegaskan, dalam KBLI yang dipilih sudah jelas sehingga jika tidak sesuai harus diubah dulu. 

"Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat Kota, Provinsi maupun pusat. Kalau izinnya restoran cukup di Kota dalam kepengurusan izinnya. Dan apabila ada restoan menyajikan seperti klub malam tidak boleh. Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam saya cek dulu KBLI nya dulu. Kemudian, Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom, belum ada izinya untuk klub malamnya," kata Arif. 

Sementara itu, manajemen dari Twenty Club & KTV Edo membantah temuan BPK bahwa Kode KBLI 93291 berjudul klub malam milik mereka statusnya belum terverifikasi. Dia memastikan, telah memiliki izin lengkap, mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam. 

"Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap," ujar Edo. 

Sementara untuk pengelola Zeus Lounge dan Backroom belum bisa dikonfirmasi. Tim di lapangan mencoba melakukan konfirmasi semua alamat yang tertera saat sore hari, namun suasana saat itu masih sepi.