Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Anggota Gengster di Jombang

Gengster Tangkis Balik saat berfoto di depan SPBU Gatot Subroto
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi di kantor Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

"Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 ayat 2 tentang senjata tajam," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan adanya informasi yang beredar di medsos akhir-akhir ini, terkait adanya gengster yang meresahkan warga Jombang di malam hari adalah kabar bohong.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

"Saya luruskan, informasi yang beredar di medsos kalau ada genster yang meresahkan warga Jombang di malam hari termasuk melukai adalah hoax," kata Sukaca.

"Kami akan mengawal kota Jombang agar tetap kondusif, dan mohon pada para orang tua lebih mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus tindak pidana," ujar Sukaca.

Aksi Solidaritas Guru Diniyah di Jombang Atas Penetapan Tersangka oleh Polisi

Tak hanya itu, khusus untuk memburu keberadaan gengster ataupun geng motor, Satreskrim Polres Jombang, membentuk tim khusus. Untuk itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke polisi bila mengetahui keberadaan geng motor ataupun gengster.

"Dan apabila ada info ada geng motor dan semacamnya segera hubungi kami dan kami turunkan timsus kami, macan santri semeru," tuturnya.