Warga Tunggorono Jombang Terpaksa Mengungsi Karena Tercemar Debu Kayu Pabrik

Debu yang berasal dari pabrik kayu di Tunggorono
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur terdampak debu serbu kayu dari pabrik pengolahan kayu di desa setempat. Udara di desa itu tercemar serbu kayu. 

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Hampir setiap hari mereka menyapu serbuk kayu yang terbang hingga ke rumah mereka. Bahkan ada tiga balita yang mengalami sakit infeksi saluran pernapasan (ISPA). Hingga salah satu balita bernama Saka dirawat selama 2 hari di RSUD Jombang.

Hingga kini belum ada solusi atas debu serbuk kayu yang dikeluhkan warga, bahkan warga memilih untuk mengungsi. Sebab, sampai saat ini belum ada solusi dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Sampai sekarang tidak ada perubahan. Saya menilai bahkan sangat parah sekarang," kata Ketua RT 1 RW 2, Dusun Tunggorono, Karsono, Jumat 29 September 2023.

Tunggoron mengaku debu serbuk kayu yang berada di rumah warga di Gang I Dusun Tunggorono itu kian parah setiap harinya. Dua warga di RT nya bahkan dilaporkan mengungsi ke rumahnya yang ada di Desa Sengon. 

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Ya ada dua warga, yakni bapak sama anaknya. Sekarang mengungsi ke Sengon. Itu karena kebetulan dia mampu. Tapi bagi warga lain yang tidak mampu, ya tetap dirumah terdampak debu," ujar Karsono. 

Meski demikian, saat ini warga masih menunggu janji dari pihak pabrik untuk mengatasi masalah debu serbuk kayu tersebut.

"Kami sudah komunikasi dengan pabrik berkali-kali. Tapi sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban," tutur Karsono. 

Ia pun menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan terakhir warga meminta pabrik agar kasus debu serbuk kayu diselesaikan paling lambat Jumat hari ini. Dan jika tidak, warga mengancam akan melaporkan ke ranah hukum. 

"Kalau tidak ada pertanggungjawaban. Kita mau nutut ke Sengfong (pabrik pengolahan kayu) dan kita laporkan ke ranah hukum," kata Karsono.

Sementara itu, Kepala Dusun Tunggorono M Rifai belum mengetahui jika ada warganya yang sampai mengungsi karena dampak debu serbuk kayu. 

"Kemarin yang kami terima ada beberapa anak anak yang opaname karena debu itu," ujar M Rifai. 

Ia mengaku sebelumnya telah menjembatani warga melakukan audiensi dengan pabrik. Setelah audiensi, debu diakui sudah berkurang. Namun, setelah itu debu kembali bertebaran di permukiman warga.

"Tuntutan warga yakni debu tidak lagi bertebaran. Karena debu itu banyak menimbulkan kerugian, mulai kerugian kecil seperti mengotori rumah, juga membuat kesehatan warga terganggu," tutur M Rifai. 

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, pihaknya meminta Komisi C DPRD Jombang untuk memanggil perwakilan pabrik dan OPD terkait, meski secara resmi belum ada laporan yang masuk dari warga Desa Tunggorono.

"Selama ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keluhan debu itu. Tapi polemik ini sudah menjadi atensi publik dan seringkali muncul di media," kata Mas'ud. 

Sebagai pimpinan DPRD Jombang, dia meminta pada Komisi C DPRD Jombang, untuk menyikapi masalah tersebut. Lantaran Komisi C membidangi urusan tersebut.

"Terkait limbah ini menjadi kewenangan dari Komisi C. Untuk itu saya minta agar Komisi C segera turun untuk meninjau lokasi bersama dinas," ujarnya.

Mas'ud menegaskan, permasalahan debu serbuk kayu itu merupakan masalah yang cukup serius. Karena informasi yang dia dapat, banyak warga yang mengeluhkan sesak nafas, hingga ada balita yang masuk ke rumah sakit.

"Selain mengganggu aktifitas warga. Nampaknya juga berpengaruh pada kesehatan, warga," tuturnya.

Politisi senior PKB ini menegaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sempat memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara aktiftas produksi pabrik. Namun, ternyata gangguan lingkungan tetap dikeluhkan warga.

"Nyatanya, warga masih mengeluhkan limbah. Jadi ini harus dicek kembali kebenarannya," kata Mas'ud.

Jika memang debu serbuk kayu itu benar-benar terbukti membahayakan kesehatan warga. Pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk melakukan penutupan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya kalau memang terbukti ya harus ditutup. Tentu apabila sudah diberi peringatan satu hingga tiga kali tidak ada tanggapan," ujarnya.

Dikatakan Mas'ud, untuk mengetahui keluhan dan langkah apa yang sudah dilakukan DLH, pihaknya mengintruksikan komisi C untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.

"Ini harus dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak, baik pihak pabrik, DLH, pemerintah desa dan warga. Apabila semua dipertemukan pastinya akan menemukan titik terang dan solusinya," tutur Mas'ud.