Warga Jombang Keluhkan Debu Pabrik Kayu, Ketua Dewan Bakal Panggil Pemilik Perusahaan

Debu yang berasal dari pabrik kayu di Tunggorono
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Adanya debu serbuk kayu yang dikeluhkan warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari wakil rakyat di gedung DPRD Jombang.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

Bahkan, ketua DPRD Jombang bakal memanggil pihak pemilik perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara di lingkungan Desa Tunggorono hingga mengganggu kesehatan 3 balita di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, pihaknya meminta Komisi C DPRD Jombang untuk memanggil perwakilan pabrik dan OPD terkait, meski secara resmi belum ada laporan yang masuk dari warga Desa Tunggorono.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

"Selama ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keluhan debu itu. Tapi polemik ini sudah menjadi atensi publik dan seringkali muncul di media," kata Mas'ud, Rabu, 27 September 2023.

Sehingga, sambung Mas'ud, pimpinan DPRD Jombang meminta pada Komisi C DPRD Jombang, untuk menyikapi masalah tersebut. Lantaran Komisi C membidangi urusan tersebut.

Jelang Nataru, Tiket KA di Jombang Ludes Terjual

"Terkait limbah ini menjadi kewenangan dari Komisi C. Untuk itu saya minta agar Komisi C segera turun untuk meninjau lokasi bersama dinas," ujarnya.

Mas'ud menegaskan, permasalahan debu serbuk kayu itu merupakan masalah yang cukup serius. Karena informasi yang dia dapat, banyak warga yang mengeluhkan sesak nafas, hingga ada balita yang masuk ke rumah sakit.

"Selain mengganggu aktifitas warga. Nampaknya juga berpengaruh pada kesehatan, warga," tuturnya.

Politisi senior PKB ini menegaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sempat memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara aktiftas produksi pabrik. Namun, ternyata gangguan lingkungan tetap dikeluhkan warga.

"Nyatanya, warga masih mengeluhkan limbah. Jadi ini harus dicek kembali kebenarannya," kata Mas'ud.

Jika memang debu serbuk kayu itu benar-benar terbukti membahayakan kesehatan warga. Pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk melakukan penutupan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya kalau memang terbukti ya harus ditutup. Tentu apabila sudah diberi peringatan satu hingga tiga kali tidak ada tanggapan," ujarnya.

Dikatakan Mas'ud, untuk mengetahui keluhan dan langkah apa yang sudah dilakukan DLH, pihaknya mengintruksikan komisi C untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.

"Ini harus dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak, baik pihak pabrik, DLH, pemerintah desa dan warga. Apabila semua dipertemukan pastinya akan menemukan titik terang dan solusinya," tutur Mas'ud.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono yang terdiri dari 4 RT, mengeluhkan adanya pencemaran udara berupa debu serbuk kayu yang diduga berasal dari pabrik pengolahan kayu di Desa tersebut.

Sedikitnya ada tiga balita yang mengalami sakit gangguan saluran pernapasan. Hingga salah satu balita bernama Saka dirawat selama 2 hari di RSUD Jombang.