Kasus Keracunan Makanan Hajatan di Jombang, Polisi : Sudah Diselesaikan Desa

Salah satu korban keracunan saat dirawat di Puskesmas
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang – Dugaan keracunan makanan hajatan, yang dialami puluhan warga Dusun Pacul Gowang, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang  Jawa Timur, berakhir damai.

Momen Masa Tenang pada Pilkada Jombang, Mundjidah Ziarah ke Makam Wahab Hasbullah

Pernyataan damai antara pihak penyelenggara dan warga yang mengalami diare, mual hingga panas itu, difasilitasi oleh pihak pemerintah Desa setempat.

Kepala Desa Jatirejo, Arifah mengatakan, pihak penyelenggara hajatan sudah meminta maaf terhadap warga dusun yang mengalami gejala pusing, mual, panas hingga diare, usai menyantap makanan hajatan.

Mesin Boiler Overheat, Tempat Pengolahan Kayu di Jombang Terbakar

"Yang punya hajat sudah koordinasi dengan warga intinya saling memaafkan karena ini adalah musibah. Insyaallah tidak ada tuntutan dan saling memaafkan semuanya," ujarnya, Selasa, 19 September 2023.

Sedangkan jumlah total warga yang mengalami gejala akibat menyantap makanan hajatan itu, Ia belum bisa menjelaskan secara rinci. 

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

"Korban sudah pulang semua, tinggal satu yang dirawat, hari ini insyaallah sudah pulang," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki memastikan, bila kasus dugaan keracunan yang menimpa pada puluhan warga Dusun Pacul Gowang itu sudah diselesaikan secara damai oleh perangkat Desa setempat.

"Kejadiannya hari Kamis, kita tidak mendapatkan laporan, untuk korban sudah dipulangkan semua dan sudah diselesaikan oleh pihak desa," tuturnya.

Perlu diketahui, sebanyak 30 orang dari 60 anggota yasinan pengajian di Dusun Pacul Gowang, Desa Jatirejo Kecamatan Diwek dilarikan ke Puskesmas Cukir.

Mereka mengeluhkan sakit pusing, mual, panas hingga diare usai menyantap makanan somai dari hajatan yang digelar salah satu warga, pada Kamis, 14 September 2023 malam sekitar pukul 18.30 WIB.