Pertamina Tambah 1 Juta Tabung LPG 3 Kilogram Untuk Atasi Kelangkaan di Jatim
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
"Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3 kilogram Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran," tutur Ahad.
Ahad menuturkan secara simulasi nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram subsidi datang ke Pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput kedalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi kedalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik kementerian sosial.
Apabila pemilik KTP tercantum maka akan langsung dilayani pembelian LPG 3 kilogram dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK-nya. Namun apabila NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait.
"Untuk informasi mengenai lokasi pangkalan terdekat, warga masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135 dan Call Center ESDM 136," kata Ahad.