Tarif Retribusi Sampah di Kota Batu Bakal Naik, Bisa Sampai Jutaan Perbulan
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Tarif retribusi sampah di Kota Batu bakal naik. Saat ini Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu tengah mematangkan rencana tersebut dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan membenarkan hal tersebut untuk mendukung kebijakan strategis daerah dalam mengurangi sampah sebesar 24 persen.
"Dalam pembahasan raperda, kami mengajukan kenaikan tarif persampahan. Ini sangat penting karena sejak tahun 2010 perda tersebut belum pernah dilakukan perbaikan. Diharapkan dengan adanya kenaikan retribusi ada semangat bersama agar semua masyarakat dan pelaku usaha ikut mengurangi produktifitas sampah," katanya, Kamis, 6 Juli 2023.
Selain itu untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap tahun realisasi retribusi persampahan di Kota Batu mencapai Rp1,5 miliar. Dengan adanya kenaikan tersebut diperkirakan akan ada peningkatan retribusi hingga tiga kali lipat.
"Kami harap payung hukum ini bisa segera diterapkan tahun 2024. Karena saat ini sudah dalam pembahasan antara Pemkot dan DPRD. Untuk mempersiapkan itu kami akan menggandeng Pemdes/kelurahan dalam mendata KK, tempat usaha, serta berbagai kegiatan yang memproduksi sampah," tuturnya.
DLH juga mengklasifikasikan beberapa kategori atau golongan seperti permukiman, kawasan perumahan, tempat wisata, hotel, resto, industri, mini market, minimarket, pertokoan hingga kegiatan event yang akan digelar di Kota Batu akan dikenakan Retribusi Persampahan.
"Salah satu contoh di Perda yang lama untuk Retribusi Persampahan kawasan permukiman dulu dibedakan jadi tiga. Yakni kawasan jalan provinsi, kota dan desa yang sebelumnya dikenai nilai yang berbeda mulai Rp1.500 hingga Rp3.500 dan untuk perda baru disamakan jadi Rp3.500 perbulan," ujarnya.
Selanjutnya untuk wisata buatan seperti Jatim Park Group dan lainnya akan dinaikkan dari Rp1,4 juta jadi Rp 2,8 juta. Lalu, mal dari Rp250 ribu jadi Rp 872 ribu, pertokoan besar seperti tokoh oleh-oleh Brawijaya dari Rp15 ribu jadi Rp222 ribu, toko kecil seperti apotik dari Rp12 ribu jadi Rp25 ribu dan khusus minimarket dari Rp75 ribu ke Rp117 ribu.
"Kemudian PKL dari Rp15 ribu jadi Rp60 ribu, begitu juga PKL musiman dari Rp500 menjadi 2000 per hari. Bahkan untuk kegiatan event dan pernikahan juga akan kita tarik retribusi sesuai kapasitas penonton, misal untuk kapasitas penonton 350 orang dikenakan Rp250 ribu," katanya.
Selain itu hotel juga dilakukan klasifikasi misalnya hotel bintang 1 dikenai Rp 588 ribu, bintang 2 Rp738 ribu, bintang 3 Rp1 juta dan bintang 4 dari Rp1,2 juta jadi Rp1,4 juta. Untuk bintang 1-3 retribusi terbilang kecil karena diketahui okupansi hotel terbilang rendah.
"Sedangkan untuk hotel bintang 5 sebesar Rp4,9 juta. Kalau untuk non bintang dari Rp175 ribu jadi Rp363 ribu. Untuk villa atau home stay dari Rp30 ribu jadi Rp53 ribu," katanya.
DLH juga menambah objek retribusi persampahan yang baru. Diantaranya ada panti pijat dan tempat karaoke akan dikenai retribusi persampahan Rp297 ribu dan industri UMKM Rp99 ribu.
"Kenaikan retribusi ini sebelumnya telah dilakukan kajian dari naskah akademis. Beberapa komponen yang dihitung untuk retribusi persampahan seperti jarak pengambilan, volume sampah dan berapa kali dilakukan pengambilan dalam seharinya," tuturnya.