Mie Gacoan Siap Ikuti Arahan Pemkot Malang Soal Dugaan Salah Alamat Perizinan
- Viva Malang
Malang – Ada polemik dalam rencana pembukaan gerai atau cabang baru Mie Gacoan di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Restauran mie ini diduga salah dalam mengurus lokasi perizinan.
Saat ini manajemen Mie Gacoan mengurus surat perizinan lokasi di kelurahan Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang. Sementara ada dugaan lokasi gerai baru masuk dalam wilayah kelurahan Sawojajar.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa mereka sedang mengkaji proses perizinan ini. Mereka juga bakal melakukan peninjauan langsung untuk memastikan apakah lokasi cabang tersebut berada di wilayah kelurahan Lesanpuro atau Sawojajar.
Disnaker PMPTSP juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran lokasi yang diajukan dalam permohonan izin.
"Teman-teman turun ke lapangan untuk memastikan bahwa itu wilayahnya mana. Takutnya begitu sudah keluar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR), kita terbitkan Lesanpuro ternyata lokasi di Sawojajar," kata Arif.
Sementara itu, Legal Social Isu Mie Gacoan Pusat, Endhy Budhi menegaskan bahwa manajemen selalu berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Koordinasi dengan BPN untuk memastikan letak lokasi lahan yang bakal di sewa untuk membuka gerai baru. Mereka juga mengaku akan patuh dengan rekomendasi atau aturan dari pemerintah setempat.