DPRD Minta Pemkot Malang Cabut Izin 2 Hotel di Tlogomas Karena Open BO

Spanduk penolakan praktik prostitusi online dipasang warga Tlogomas
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pemerintah Kota Malang telah menutup dua penginapan Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas karena ditentang warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Warga menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi atau booking online (open BO). 

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta Pemkot Malang tidak hanya sekedar menutup sementara dua hotel ini. Tetapi juga mencabut izin Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas. Apalagi gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.

"Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izin-nya kenyamanan dan kepentingan warga yang utama. Sangat bisa perizinan (dicabut) biar Dinas Perizinan Kota Malang yang mengajukan ke Provinsi," kata Made, Jumat, 19 Mei 2023.

Buka Program ESG, ISA Dukung Universitas Sanata Dharma dan Interlink

Made menuturkan, Pemkot Malang wajib mencabut izin hotel karena terbukti ada praktik prostitusi atau open BO. Katanya hal itu telah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Hal ini diatur dalam Bab III Pasal 4 tertulis bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha ketahuan dan terbukti digunakan untuk perbuatan cabul.

“Tuntutan warga Kota Malang adalah kotanya bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha ung melakukan usahanya di luar izin semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” ujar Made.

Di Momen Halalbihalal BNPM Tegaskan Komitmen Bersinergi Dengan Pemerintah

Salah satu warga RT 04 RW 08, Abdul Latif menuturkan bahwa keberadaan dua penginapan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi dikhawatirkan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi warga memiliki bukti kuat terkait praktik prostitusi online. 

"Pada 13 Maret 2023, lalu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan ada enam orang yang dilakukan sidang tipiring (karena prostitusi)," kata Abdul Latif.

Bukti kedua yang dimiliki warga adalah saat ada insiden wanita mengejar lelaki hidung belang yang tidak membayar jasa Open BO. Insiden ini terjadi pada 8 Mei 2023 kemarin. Warga yang kaget bahkan turut mengejar laki-laki yang kabur dari penginapan menuju komplek perumahan ini. 

Awalnya warga menduga laki-laki ini adalah maling yang mencuri di hotel. Namun, setelah ditelusuri laki-laki ini baru saja melakukan praktik prostitusi dengan perempuan bercelana pendek yang mengejarnya dari dalam penginapan. 

"Dia (lelaki) ini lari ke rumah warga. Lalu oleh warga ditangkap. Menurut keterangan di pihak perempuan lelaki ini uangnya kurang saat membayar (open BO). Kalau tuntutan kami dilakukan penutupan dan digunakan untuk kos-kosan (pelajar dan mahasiswa)," ujar Abdul Latif.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan bahwa dua penginapan ini telah dibekukan atau ditutup untuk sementara waktu sejak Sabtu, 20 Mei 2023 nanti. Saat ini pun hotel sudah tidak menerima kedatangan tamu hanya menuntaskan masa menginap pelanggan yang terlanjur memesan. 

"Nanti tanggal 20 Mei 2023 itu kami bekukan sementara. Sekarang pun sudah di dua hotel itu sudah tidak menerima tamu. Jadi ini sisa yang sudah booking kemarin," tutur Ida Ayu.