Pemilik Tenan Kebakaran di Malang Plaza Pertanyakan Kepastian Hukum Tanah dan Bangunan

Pemilik Tenan bertemu manajemen Malang Plaza di Balai Kota Malang
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Para pemilik tenan di Malang Plaza yang mengalami kebakaran hebat pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu akhirnya bertemu dengan manajemen di Balai Kota Malang, Senin, 8 Mei 2023. Mereka ingin kasus kebakaran di Malang Plaza ditangani dengan benar. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Kuasa hukum dari beberapa pemilik tenant, Gunadi Handoko mengaku ingin mempertanyakan kepastian hukum status tanah dan bangunan yang ditempati untuk berdagang. Sebab, ada 15 pedagang di Malang Plaza yang ternyata memiliki status tanah dan bangunan atas namanya sendiri sejak gedung belum didirikan hingga sudah operasional. 

Namun aspek hukum kepemilikan dari bangunan dan tanah itu hingga kini belum jelas. Untuk itu saat bertemu dengan manajemen dia langsung menanyakan kepastian hukum dari bangunan dan tanah. 

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

"Khusus persoalan klien kami tenan ini kan merupakan pemilik tanah dan bangunan. Kepastiannya gimana tentunya secara hukum," kata Gunadi, Senin, 8 Mei 2023. 

Gunadi menuturkan, bahwa belasan tenan yang dia advokasi melakukan transaksi jual beli tanah dalam kurun waktu yang berbeda yakni sejak 1980 hingga 1986-an. Buktinya mereka mengantongi akta jual beli dan nota pembelian dari notaris.

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Mergosono Kota Malang

"Klien kami ini adalah pembeli tanah dan bangunan jadi tidak hanya sekadar stand dan bangunan saja. Akta jual beli dan nota dari notaris sudah ada," ujar Gunadi. 

Gunadi mengungkapkan, sebenarnya 15 pemilik tenan ini aelama 30 tahun menantikan kepastian hukum dari pengelola Malang Plaza. Selama ini manajemen, hanya berjanji akan mengakomodir hak dari pemilik tenant di Malang Plaza. Untuk itu, mereka dalam waktu dekat akan mengundang manajemen untuk membahas persoalan ini.

"Saya harap manajemen bisa bertanggungjawab. Kami juga tuntut ganti rugi. Tapi masih belum ada pembicaraan ke sana," tutur Gunadi.