Kuasa hukum pemilik tenan di Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan, bahwa pernyataan force majeure tentang kebakaran adalah kesimpulan yang terlalu dini. Kebakaran
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dijelaskan bahwa transportasi kereta api
Disisi lain Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus bekerja menggali keterangan dari para saksi. Setidaknya ada 7 saksi mata yang mengetahui pertama kali kebakaran
Djoko menuturkan bahwa hasil penyelidikan tim Labfor Polda Jatim baru bisa diketahui satu pekan hingga 10 hari ke depan. Tim mengamankan sejumlah barang bukti
Melalui Kuasa hukumnya yakni Solehoddin, manajemen menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Mereka mewakili seluruh manajemen Malang Plaza meminta maaf
Kepala BPBD Kota Malang, Prayitno mengungkapkan nilai kerugian masih bisa bertambah, termasuk jumlah korban kebakaran. Sebab, 145 pelapor belum mencakup keseluruhan