Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Mahfud MD, Ini Reaksinya
- viva malang
Malang – Belum lama ini, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan respon terkait pernyataan Mahfud MD terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka mengecam ungkapan Mahfud MD bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat.
Untuk itu, pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan memberikan tanggapan.
Menurut Mahfud, pernyataan itu disampaikan berdasarkan laporan Komnas HAM.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlaaluuu," kata Mahfud, dalam akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Mahfud, masyarakat sipil seringkali keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
Ia bahkan menanggapi dengan tertawa karena masyarakat sipil tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan Kejaharan berat.
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," kata Mahfud
Mahfud juga mengingatkan momen saat koalisi masyarakat sipil tak paham mengenai pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, pada 10 Desember 2019 lalu, Mahfud MD sempat berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung dan mengatakan di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat.
Merespon hal tersebut, sebagian Masyarakat Sipil ribut, bahkan perdebatan itu sampai menjadi bahasan dalam acara Indonesia Lawyers Club dan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Menko Polhukam bohong.
Dalam perdebatan itu, kata Mahfud, koalisi masyarakat sipil memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yag menewaskan banyak orang.
Mahfud mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil menganggap rentetan kejadian itu sebagai pelanggaran HAM Berat padahal sebenarnya tidak.
"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," kata Mahfud.
"Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," ujarnya