Prokes Tetap Berlaku di Kota Malang Meski PPKM Sudah Dicabut Presiden
- viva malang
Malang – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, meski PPKM telah resmi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo. Protokol kesehatan masih wajib dijalankan oleh faslitas dan tempat pelayanan publik di daerah setempat.
Menurut Husnul sampai saat ini pandemi COVID-19 belum lah transisi menuju endemi. Saat di dalam ruangan maupun dalam keramaian masyarakat diimbau tetap memakai masker. Selain itu, layanan aplikasi peduli lindungi masih berlaku di fasilitas atau tempat layanan publik di Kota Malang.
"PPKM dicabut namun pandemi masih belum masuk transisi ke endemi sehingga masih tetap memaksimalkan aplikasi Peduli Lindungi di layanan publik serta meningkatkan daya tahan warga dengan vaksinasi primer serta lanjutan," kata Husnul, Senin, 2 Januari 2022.
Sejauh ini Pemkot Malang berped9man pada Inmendagri No 53 Tahun 2022. Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan pemerintah pusat Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Ngalam Command Center Balai Kota Malang.
Poin pertama yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Diantaranya pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup. Poin kedua, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas.
Poin ketiga, bantuan sosial akan dilanjutkan, sementara bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan terus diberikan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan mengenai aturan penggunaan masker setelah aturan pemberlakun pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dicabut. Budi menyarankan masyarakat tetap memakai masker saat dalam kondisi kerumunan dan juga ketika berada di dalam ruangan sempit dan tertutup.