Tidak Penuhi Syarat, 245 Penumpang Gagal Berangkat Naik Kereta Api

Penumpang turun dari KA di Stasiun Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Selama sepekan pelaksanaan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sejak 22 Desember 2022 lalu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan penumpang yang diperbolehkan naik KA hanyalah mereka yang memenuhi syarat sesuai ketetapan Pemerintah.

Usai Dipotong, Pohon Setinggi 10 Meter Jatuh Menimpa Warung di Stasiun Malang

"KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat, 30 Desember 2022. 

Aturan protokol kesehatan masih menjadi persyaratan perjalanan menggunakan KA yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak dalam kondisi sehat tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Pejalan Kaki Tewas Terserempet Kereta Api di Kepanjen

"Mulai 22 Desember hingga Rabu 28 Desember 2022 total pulang pergi KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya tercatat 247.654 pelanggan. Dan sebanyak 245 tidak diijinkan naik karena di antaranya belum divaksin dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3 derajat Celcius," ujar Luqman. 

Luqman mengungkapkan, untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan vaksin di 3 stasiun. Diantaranya di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang

Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur

"Sudah sebanyak 446 pelanggan yang mendapatkan vaksinasi secara gratis. Untuk disiplin protokol kesehatan, seluruh pelanggan KA jarak jauh juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," tutur Luqman. 

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun :

a) Wajib vaksin kedua;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua;

b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.