Tambah 3 Wilayah, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Mendagri, Tito karnavian
Sumber :
  • istimewa

Malang – Indonesia memiliki tiga wilayah baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sehingga, saat ini, totalnya ada 37 provinsi. 

Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2024

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat sementara di Kantor kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 11 November 2022. 

“Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua, bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” kata Tito.

Resahkan Warga Kota Malang, Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Eksibisionis

Pelantikan penjabat gubernur daerah otonomi baru papua itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Revisi undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. 

“Kita melaksanakan kegiatan hari ini dalam rangka menunjukkan dan sebagai bukti provinsi tersebut secaea de facto sudah bisa berjalan dan bergerak,” jelas dia.

Tahap Dua Rampung, Eks Kadinkes Kota Batu dan Satu Rekanan Segera Diadili

Ada tiga Penjabat yang dilantik oleh Tito Karnavian, yaitu Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo; Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo; dan Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

Pada kesempatan tersebut, Tito menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu setelah tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diresmikan, Jumat, 11 November 2022, di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Menurut Tito, Perppu tersebut penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga DOB Papua tersebut.

"UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu," kata Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan melantik penjabat gubernur untuk tiga DOB tersebut.

Tito menuturkan, UU Pemilu menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Menurut Tito, dengan adanya 3 DOB baru, maka jumlah anggota DPR dan DPD akan bertambah. "Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu," kata Tito.