Kemendag Bakal Batasi Impor Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Anak

ilustrasi obat sirop
Sumber :
  • pixabay

MalangKementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membahas larangan terbatas (lartas) terkait impor bahan baku obat, yakni Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG). 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

Adanya pembatasan itu juga dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam lartas dan diatur importasinya.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol dan Polietilen Glikol," kata Didi.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Etilen Glikol (EG), Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title