Regulasi Pelayanan Terpadu Kota Malang Perkuat Fungsi MPP

legislatif bahas pelayanan terpadu satu pintu kota malang
Sumber :
  • istimewa

Malang –  Komisi A DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang menyiapkan rincian layanan-layanan publik apa saja yang sudah siap diintegrasikan dalam sistem pelayanan terpadu dan mana yang belum. 

DPRD Kritik Pemkot Malang Karena Dianggap Tidak Serius Dukung UMKM

Tidak itu saja, fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) juga diharapkan bisa dikuatkan untuk mendukung implementasi regulasi pelayanan terpadu satu pintu. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala menegaskannya, Selasa 1 November 2022.

“Karena ranperda ini juga turunan dari amanah UU Cipta Kerja dengan tujuan memudahkan akses layanan publik seperti perizinan dan lainnya. Maka dibutuhkan infrastruktur memadai, MPP itu kan sudah beridiri jangan sampai nanti begitu-begitu saja,” jelas Nurmala sapaan akrabnya. 

Cerita Jemaah Majelis Cinta, Fanatik ke Abah Anton Karena Peduli Wong Cilik

Ia menjelaskan pula ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pun diarahkan untuk tidak meninggalkan fungsi utama dari perangkat daerah atau instansi pemberi layanan utama. 

Artinya layanan yang biasanya dilakuakn di instansi atau perangkat daerah utama tidak boleh menurun kualitasnya. Akan tetapi ditingkatkan untuk lebih mudah diakses. Sistem IT, lanjut Nurmala menjadi kunci dari implementasi ranperda ini.

Atasi Kemacetan Abah Anton Bakal Rangkul Malang Raya Dengan Monorel

“Jadi artinya warga bisa saja datang ke kantor untuk urus layanan yang diinginkan, tapi bisa lebih mudah terpadu di MPP karena disana kan akan ada banyak layanan sehingga bisa terpusat. Tapi juga nanti secara digital bisa diakses. Di ranperda ini nanti diatur detailnya,” kata Nurmala.

Ia juga menambahkan pihaknya akan membahas pula detail dari pendelegasian layanan terpadu. Diharapkan seluruh instansi atau jenis layanan publik yang ada di Kota Malang bisa dijadikan satu atau terpadu dalam satu sistem.