Tarif Baru Pajak dan Retribusi Daerah Kota Malang Mulai Dibahas

Tarif Baru Pajak dan Retribusi Daerah Kota Malang Mulai Dibahas
Sumber :
  • viva malang

MalangWali Kota Malang Sutiaji menyampaikan gambaran khusus perubahan aturan dan sistem pajak daerah dan retribusi daerah melalui Pelemparan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam forum paripurna Selasa 25 Oktober 2022.

Terminal Arjosari Malang Catatkan Peningkatan Penumpang 14 Persen

Salah satu yang menjadi tujuan pengaturan regulasi dilakukan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Dan penataan pendapatan sektor pajak dan retribusi daerah lebih transparan, praktis dan efisien.

“Termasuk didalamnya berkaitan dengan penyesuaian tarif jenis pajak dan retribusi daerah. Objek pajak dan retribusi yang akan disesuaikan lagi. Lalu akan diatur juga terkait penyerdehanaan kebijakan,” jelas Sutiaji.

Perkuat Langkah Bantu UMKM, Mebiso Kolaborasi dengan SMESCO Indonesia

Ia mengatakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang akan disesuaikan adalah diantaranya retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa umum, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan juga pajak bumi dan bangunan. 

Beberapa jenis objek pajak dan retribusi ini memang akan dinaikan. Meski begitu, diperlukan kajian dan penelaahan kembali. 

3 Tempat yang Disidak Mamin Pj Bupati, Ternyata Sudah Dihubungi Dinas Ketahanan Pangan Jombang

“Tentunya dasar dan tarif yang disesuaikan di beberapa objek pajak dan retribusi akan ada dasarnya. Intinya untuk memaksimalkan potensi pendapatan Kota Malang juga. Kita optimis bisa tergarap dengan baik. Karena regulasi juga diatur,” katanya. 

Turut menanggapi Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan Kota Malang memiliki banyak potensi pajak dan retribusi yang belum terkelola dengan maksimal. 

Halaman Selanjutnya
img_title