Kuatkan Kepatuhan, JTP Grup Gandeng Disnakertrans Jatim

Pembinaan K3 di Jatim Park 3.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan harmonis, Jatim Park Group menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

img_title Ramaikan HUT Jombang, Job Fair Sediakan 2.869 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan

Kegiatan yang digelar di ruang Santorini Jatim Park 3 tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan serta perwakilan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jatim. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dan pemenuhan standar K3 di tempat kerja.

Kasi Bina Penegakan Hukum Disnakertrans Jatim Defri Rizal Fadli, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat penerapan regulasi ketenagakerjaan.

img_title Gandeng Pengembang dan Perbankan PLN UP3 Malang Siapkan Layanan Percepatan Listrik

“Kegiatan ini lahir dari inisiatif pihak Jatim Park Group yang ingin memperdalam pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan dan K3. Kami menyambut baik langkah itu karena sejalan dengan tugas kami dalam memberikan pembinaan dan petunjuk teknis kepada perusahaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Defri juga memaparkan sejumlah materi penting, mulai dari pemenuhan administrasi K3 melalui sistem satu pintu daring yaitu Jatim Joss, hingga pengenalan norma ketenagakerjaan secara umum, termasuk peraturan mengenai upah, hubungan kerja, dan perlindungan sosial tenaga kerja.

img_title Gelombang PHK Terjadi di Kota Batu, Ratusan Pekerja Terdampak Efisiensi Anggaran

Defri menambahkan, pembinaan itu menjadi upaya untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Hubungan kerja yang harmonis itu kuncinya ada pada pelaksanaan peraturan secara konsisten. Kalau aturan ditaati, maka suasana kerja yang adil dan kondusif bisa tercipta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Defri menegaskan bahwa pelaksanaan norma ketenagakerjaan maupun K3 merupakan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewajiban memiliki ahli K3 bagi perusahaan yang sudah memenuhi kategori tertentu.

“Jatim Park Group ini termasuk perusahaan besar yang sudah memenuhi kategori itu. Maka pembinaan seperti ini penting sebagai tindak lanjut sertifikasi yang sebelumnya sudah mereka dapatkan,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Jatim Park Group, Suryo Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan kualitas lingkungan kerja dan memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title