Ingin Copot Perangkat Desa, Warga di Jombang Datangi Komisi A DPRD
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Parahnya, ada pekerjaan proyek desa yang diduga direkayasa oleh AF. "Ada pekerjaan yang TPK hanya disuruh tandatangan, gak tau dimana proyeknya. Yang mengerjakan proyek mas AF sendiri," tuturnya.
Ia pun mengaku saat ini warga mendesak kepada pihak-pihak terkait agar mencopot jabatan AF sebagai perangkat desa. Dan bila desakan ini diabaikan maka warga akan melakukan tindakan yang lebih berani.
"Sampai hari ini, mas AF sudah tidak pantas lagi menjadi perangkat desa, sehingga harus diganti atau diberhentikan. Kalau gak selesai, saya takutknya, masyarakat akan lebih radikal, dengan membakar rumah seperti kejadian waktu dulu," kata Jatmiko.
Sementara itu, Imam Wahyudi Kepala Desa Pagerwojo, membenarkan adanya desakan pencopotan perangkat desa yang dipimpinnya. Ia mengaku desakan warga ini muncul usai AF diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa.
"Sebenarnya yang fatal itu mulai tahun 2021, dan itu berkelanjutan. Setelah diketahui masyarakat itu baru terungkap, dan itu di tahun 2021 ada masalah, ini tahun 2025, ini terjadi lagi, kesalahannya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Terpisah Supriyono, Camat Perak mengaku akan menunggu hasil musyawarah desa (musdes) lanjutan untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian AF.
"Hasilnya ini kan kita nunggu proses untuk hasilnya SP 1, SP 2, dan nanti rekom kita nunggu hasil musdes. Ini musdes sudah 2 kali, masih musdes mediasi. Sekarang sudah berjalan ke SP 3. Dan kami ini kan sifatnya memberikan rekom, karena keputusan itu ada di DPMD," tuturnya.
"Dan sampai sekarang AF belum diberhentikan, masih nunggu DPMD. Statusnya di skors saja," kata Supriyono.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah desa, sebenernya bisa melakukan pemberhentian perangkat Desa.
"Jadi masyarakat sendiri dan pemerintah desa sebenernya bisa melakukan pemberhentian. Kalau dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan AF ini masuk dalam kategori pelanggaran berat," ujarĀ
Ia menyebut bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang itu ada beberapa jenis, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.
"Pelanggaran itu kan ada 3 jenis, satu pelanggaran ringan, sedang dan berat. Pelanggaran ringan ini termasuk soal administrasi misalnya, terus hal itu kan bisa dikasih surat teguran 1 sampai 3, dan kalau masih mengulangi dan tidak memperbaiki, maka itu masuk ke pelanggaran berat," tuturnya.