Optimalisasi Program Satu Data Indonesia: Tantangan dan Peluang Integrasi Layanan Publik
- Istimewa
Malang, VIVA – Dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan strategis bertajuk Satu Data Indonesia (SDI) sejak tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan seluruh data pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, melalui sistem yang terstandar, terbuka, dan dapat diakses lintas sektor. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SDI menjadi landasan formal bagi sinkronisasi data nasional agar tidak lagi terjadi tumpang tindih, inkonsistensi, atau ketidakakuratan informasi yang selama ini menghambat penyusunan kebijakan publik.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan besar. Salah satunya adalah ketidaksiapan infrastruktur digital di sejumlah daerah, minimnya kapasitas sumber daya manusia dalam tata kelola data, serta resistensi dari sejumlah instansi terhadap keterbukaan informasi. Banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih menggunakan sistem data masing-masing yang bersifat sektoral dan tertutup. Akibatnya, kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi data menjadi tidak efektif.
Sebagai contoh, dalam penanganan bantuan sosial selama pandemi, ditemukan perbedaan signifikan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem informasi pemerintah masih berjalan dalam silo, padahal semangat SDI adalah kolaborasi dan interoperabilitas.
Kebijakan ini mengusung tiga pilar utama: standar data, metadata, dan interoperabilitas. Pemerintah juga telah menunjuk Bappenas sebagai sekretariat forum koordinasi SDI, dengan tugas strategis mengoordinasikan produsen data dan wali data antarinstansi. Meskipun forum ini cukup aktif di tingkat pusat, partisipasi dan pemahaman di daerah masih terbatas.
Evaluasi terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah belum memiliki Tim Satu Data Daerah (TSDD), padahal keberadaan tim tersebut sangat krusial dalam proses integrasi dan verifikasi data sektoral. Berdasarkan laporan Bappenas tahun 2024, dari total 514 kabupaten/kota, hanya sekitar 172 yang telah membentuk TSDD secara fungsional dan menyusun portal satu data daerah.
Untuk mempercepat implementasi, sejumlah strategi perlu dikembangkan. Pertama, peningkatan literasi data bagi aparatur sipil negara di tingkat daerah melalui pelatihan intensif dan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Kedua, pemanfaatan teknologi cloud dan platform integrasi data terbuka yang memungkinkan interoperabilitas antarinstansi secara lebih efisien. Ketiga, pemberian insentif kepada instansi yang secara konsisten membangun dan membuka data sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.