RUU KUHAP Harus Antisipasi Konflik Kewenangan antar Institusi Penengak Hukum
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:02 WIB
Sumber :
- VIVA Malang
Dia berharap pemerintah pusat dan DPR RI menerima segala masukan maupun saran dari akademisi. Tujuanya agar tahapan penyusunan regulasi mampu memberi dampak besar bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, perguruan tinggi dan akademisi menjadi jembatan agar regulasi tetap dalam koridor yang harmonis.
"Perguruan tinggi dan akademisi menjadi jembatan agar regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami melihatnya lebih ke sisi objektif," tutur Pujiyono.