Puluhan Sekolah Penggerak di Jombang, Dapatkan BOS Kinerja

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Puluhan sekolah penggerak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja pada tahun ini. Dana BOS kinerja tersebut diturunkan secara bertahap. 

Serius Bentuk Kopdes Merah Putih, Pemkab Jombang Targetkan Bulan Mei Rampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Jombang, Senen menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 83 sekolah penggerak mendapatkan BOS Kinerja. 

Ia mengaku, 40 satuan pendidikan diantaranya menerima BOS Kinerja tahun kedua. Sedangkan 43 lainnya menerima tahun pertama. 

Pemkab Jombang Perbaiki 39 Ruas Jalan Sepanjang 2025

"Nilainya mencapai Rp66 miliar. Nilai yang diterima tahun pertama, kedua, serta ketiga berbeda. Di Jombang baru tahun kedua," katanya, Rabu 30 Agustus 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari 43 sekolah yang menerima BOS kinerja tahun pertama, ada beberapa sekolah yang menerima.

Nekat Bobol Rumah, Seorang Pria di Jombang Dihajar Warga

"Ada 22 SD masing-masing Rp80 juta setahun. Kemudian, 17 SMP masing-masing menerima 120 juta rupiah setahun. Selanjutnya, ada 2 SMA yang menerima masing-masing Rp155 juta setahun. Serta 2 SLB yang menerima masing-masing 132 juta rupiah setahun," ujarnya.

Sedangkan untuk puluhan sekolah penggerak lainnya yang menerima BOS kinerja tahap kedua ini juga beragam nilainya.

"Selanjutnya ada 40 sekolah penggerak yang menerima Bos kinerja tahun kedua. Yakni 27 SD menerima masing-masing 45 juta rupiah. Kemudian 6 SMP, masing-masing menerima Rp70 juta," tuturnya.

"Kemudian ada 5 SMA yang menerima masing-masing Rp90 juta, dan 2 SLB menerima Rp72,5 juta per tahun. Nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan yang tahun pertama," kata Senen.

Ia menyebut, lembaga sekolah yang menerima BOS kinerja itu, nilainya sama, sesuai dengan jenjang sekolahnya, bukan dari jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

"Sesuai dengan jenjang sekolahnya. Jadi bukan disesuaikan dengan jumlah siswa siswinya ya," ujarnya.

Ia pun mengatakan, penetapan sekolah penggerak itu dilakukan, setelah para kepala sekolah mengikuti serangkaian seleksi dan tugas. 

"Kepala sekolah yang bisa mendaftar maksimal lima tahun sebelum masa purna tugas," tuturnya.

Ia menegaskan, bantuan BOS kinerja itu, dipergunakan untuk proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), pengadaan alat tulis kantor, dan digitalisasi.

"Digitalisasi yang dimaksud bukan untuk belanja modal, tapi untuk menggelar pelatihan, atau workshop bukan dipakai untuk beli laptopnya," kata Senen.