Cabuli Pelajar, ASN Pesuruh SD Diamankan Polres Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Seorang siswi SMA berusia 16 melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu. Pelaku diketahui bekerja sebagai pesuruh di salah satu SDN di Kota Batu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Batu, dan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penyelidikan.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021, saat korban yang masih duduk di bangku SMP sedang berada dalam satu mobil bersama pelaku usai menghadiri doa bersama Tragedi Kanjuruhan.
“Waktu itu semua tidur dalam mobil, pelaku langsung melakukan tindakan itu. Bahkan, aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada tahun 2023 dan 2025, bahkan sampai terjadi di rumah korban sendiri," kata Kuasa Hukum Rochmat Basuki di rumahnya, Senin, 21 Juli 2025.
Korban mengaku takut, sebab rumah pelaku berdekatan dengan rumahnya dan mereka masih memiliki hubungan keluarga. Kliennya berani melaporkan kasus ini setelah mengirim kode isyarat pertolongan empat jari juga dikenal sebagai signal for help atau 4 fingers u dalam sebuah video kepada tetangganya yang selama ini mengasuhnya.
“Setelah itu korban diselamatkan oleh tetangganya dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu saya dampingi dan langsung melapor ke Polres Batu dengan ikhlas," ujarnya.
Setelah melapor, pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Makanya kami apresiasi kinerja Polres Batu yang profesional dan responsif, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Unit PPA. Proses berjalan transparan tanpa intervensi.
Rochmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Ia juga menyebut bahwa dugaan pencabulan ini bukan yang pertama dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Ini bukan kasus tunggal. Dugaan kami ada korban lain, bahkan dari lingkungan tempat pelaku bekerja. Kami juga menolak segala bentuk iming-iming, termasuk tawaran rumah, yang sempat disampaikan oleh pihak pelaku dalam upaya damai,” katanya.
Terkait kondisi korban. Rochmat menjawab jika korban mengalami trauma secara psikologis dan merasa ketakutan jika bertemu dengan terduga pelaku sekaligus berharap agar dihukum seberat-beratnya.