Nekat Rampok Indomaret Karena Tak Punya Uang, Pria Asal Jember Dibekuk Polisi di Pasuruan

Tersangka saat digelandang polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Samsudi (33 tahun) warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, yang tinggal di kamar kos-kosan di Kota Pasuruan, nekat melakukan aksi percobaan perampokan karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar sewa kamar kos.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Samsudi nekat melakukan percobaan perampokan di sebuah toko indomaret yang tidak jauh dari tempat kosnya. TKP Indomaret tersebut berada di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan kepada pegawai Indomaret," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Senin, 4 Maret 2024. 

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Rudi menerangkan jika aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 04.15 WIB pagi kemarin. Tersangka yang berpakaian casual sambil mengenakan masker, berjalan kaki dari kamar kosnya ke indomaret untuk berpura-pura sebagai pembeli.

Ketika ada karyawan toko masuk ke gudang, tersangka mendatanginya dan pura-pura bertanya. Ketika sudah berdekatan dengan pegawai indomaret tersebut, tersangka langsung memiting leher korban sambil menodongkan pisau.

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

"Saat menodongkan pisau itu, tersangka mengancam akan menusuknya jika tidak dibukakan berangkas toko," ujar Rudi. 

Namun, pelaku yang tidak mau menyerah lantas melakukan perlawanan. Setelah adu ke kuatan satu lawan satu di dalam gudang indomaret, tersangka berhasil dijatuhkan oleh karyawan toko yang berinisal H (28 tahun) dan karyawan toko berinial H tersebut langsung berlari keluar untuk berteriak minta tolong.

Di satu sisi, tersangka yang ketakutan juga berlari keluar toko dan kemudian kabur ke arah tempat kos-kosannya. "Korban karyawan toko Indomart terluka dibagian tangan akibat peristiwa tersebut," tutur Rudi. 

Polisi yang kemudian datang, langsung memeriksa keterangan korban dan kemudian melakukan penyelidikan. Menjelang pukul 13.30 WIB hari itu juga, tersangka berhasil dibekuk di kamar kosnya, beserta barang bukti pisau sepanjang 20 centimeter. 

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. "Motifnya karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-seharinya, termasuk sewa kamar kos yang seharga Rp650 ribu di Kota Pasuruan," tuturnya.