Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti itu disertai hasil penyelidakan maka James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan setelah pelaku membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian. Pelaku bingung hingga akhirnya
PN Jombang memvonis Yeni Sulistyowati, mertua Diana Suwito, dengan 3 bulan 21 hari penjara, dan Soetikno, kakak ipar Diana Suwito, dengan 4 bulan 26 hari penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa hasil penyidikan pelaku mengaku jengkel kepada korban. Kepada polisi dia juga mengaku kerasuka
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh James di rumahnya yang berada di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang, pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Tragisnya,
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menyebut bahwa kejiwaan James normal alias sehat dan dengan sadar melakukan perbuatan keji itu.