Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi Istri di Malang Sempat Tunjukan Jasad ke Tetangga
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Polisi membeberkan fakta baru bahwa James Lodewyk Tomatala (61 tahun) pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun) sempat menunjukan jasad ke tetangganya berinisial E.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan setelah pelaku membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian. Pelaku bingung hingga akhirnya memanggil tetangganya dengan alibi meminta tolong mengangkat perabotan.
"Jadi setelah pemotongan, dia merasa kebingungan. Saat bingung, dia menghubungi saksi E untuk dimintai bantuan mengangkat perabot. Saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," kata Danang, Selasa, 2 Januari 2024.
Kanit 4 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kita, Ipda Aji Lukman Syah menjelaskan bahwa setelah istrinya dibunuh dan dimutilasi pada Sabtu, 30 Desember 2023. pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB pelaku memanggil E.
E yang kini berstatus saksi mengaku bahwa pelaku sempat bercerita sudah bertemu dengan istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Namun, saat itu korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terpotong-potong. Pelaku kemudian menunjukan jasad istrinya pada E.
Hal ini membuat E terkejut. Hingga akhirnya E pergi meninggalkan pelaku untuk menuju rumah ketua RW setempat melaporkan peristiwa yang dia alami. Selain ke RW, E juga melaporkan pembunuhan dan mutilasi ini kepada Bhabinkamtibmas di wilayah sekitar.
"Saat tetangganya sampai di rumah, tersangka mengatakan ke tetangganya tersebut bahwa dirinya sudah bertemu dengan sang istri dan sudah membunuhnya. Tetangganya melihat bahwa jasadnya itu sudah terpotong-potong dan langsung lari meninggalkan rumah tersangka. Dan setelah itu, tetangganya lapor ke RW dan Bhabinkamtibmas setempat," ujar Lukman.