Polisi di Jombang Bekuk Maling Spesialis Pembobol Toko Modern

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap maling spesialis pembobol toko modern yang meresahkan masyarakat di kota santri.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Pelaku diketahui bernama Sugito (55 tahun) warga Desa Randu Bener, Kecamatan Kembang Bahu, Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan peristiwa pencurian toko modern di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, sekira pukul 06.00 WIB.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

"Pelapor mendapatkan telepon dari kepala toko Alfamart yang berada di Ds Karangpakis Kec Kabuh Kab Jombang sekira pukul 06.39 WIB bahwa telah terjadi pencurian," kata Sukaca, Kamis 14 Desember 2023.

Sesampainya di toko, korban ini melakukan pengecekkan, dan diketahui bahwa memang saat itu terjadi tindak pidana pencurian. Karena sejumlah barang di toko hilang.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

"Diketahui beberapa barang telah hilang antara lain, sebuah handphone, rokok uang tunait, dengan total kerugian mencapai Rp 18.500.000,-," ujar Sukaca.

Lantaran korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek setempat.

Dan berdasarkan laporan tersebut, tim khusus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.

Berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehinga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lamongan.

Saat hendak diamankan petugas, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

"Terduga pelaku ini mengetahui akan ditangkap sehingga melarikan diri pakai motor milik temannya sempat terjadi kejar-kejaran dari Driyorejo Gresik hingga Dawar Blandong Mojokerto," tuturnya.

Setelah dilakukan pengejaran akhirnya aksi kabur pelaku dapat dihentikan petugas. Dan tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres Jombang.

"Dan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, tim Rajawali berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku Sugito," kata Sukaca.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri, dengan menggunakan transportasi umum.

"Waktu ditangkap naik motor milik temannya, namun berdasarkan keterangan tersangka dalam melancarkan aksinya selalu naik bus menuju TKP," ujar Sukaca.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Tersangka kita ijerat dengan pasal 363 KUHP," kata Sukaca.