Pasutri di Jombang 10 Kali Curi Motor Yamaha Karena Mudah Dibobol

Pasutri pelaku curanmor spesialis sepeda motor Yamaha.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merek Yamaha. Mereka adalah suami berinisial AP dan istri berinisial SD. 

KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan bahwa, pasutri pelaku curanmor ini telah beraksi di 10 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sasaran utama motor yang dicuri merk Yamaha.

"Sepasang suami istri. Ini adalah pelaku khusus, untuk ranmornya jenis Yamaha. Mereka beraksi sejak Agustus, TKP pertama di Kecamatan Tembelang. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha," kata Sukaca, Jumat 1 Desember 2023.

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan diketahui pasutri curanmor ini beraksi di 10 TKP. Pasutri tersebut mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka. 

"Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 10 TKP yang berbeda. Yakni di TKP Ngoro, ada 1 sepeda motor, kemudian di Jogoroto ada 3 TKP, di Mojowarno ada 1 TKP, di Megaluh ada 2 TKP, di Kecamatan Kabuh ada 1 TKP, di Kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP," ujar Sukaca. 

Laka Beruntun di Jombang, Sepeda Motor Roda Tiga Terbakar Satu Orang Tewas

"Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi. Jadi memang sudah menjadi pekerjaannya (Pasutri) tersebut," tambah Sukaca. 

Dalam aksinya Sukaca menjelaskan bila pasutri ini saling berbagi peran. Dimana SD berperan untuk mengawasi, sedangkan AP berperan sebagai eksekutor.

"Jadi yang SD yang istri ini bertugas mengawasi situasi, dengan cara memarkir sepeda motor di sebelah kendaraan yang menjadi sasarannya. Sedangkan yang AP suaminya berperan sebagai eksekutor," tutur Sukaca. 

Untuk modus yang dilakukan, pasutri curanmor ini menggunakan kunci palsu. Suami istri ini memang sengaja memilih sasaran sepeda motor Yamaha, karena mereka melakukan aksinya menggunakan kunci palsu merek Yamaha. 

"Kemungkinan mereka memang memiliki kunci palsu Yamaha, dan mereka mengaku jika Yamaha lebih mudah dicuri dengan menggunakan kunci palsu merek Yamaha," kata Sukaca.

Selain itu, setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Polisi juga menangkap 2 orang penadah hasil curanmor. Kedua penadah barang hasil curian itu, berasal dari luar Jombang.

"Dari serangkaian penyidikan, kami juga mengamankan dua orang penadah. Yang pertama MR dan HS, keduanya warga Kabupaten Kediri," kata Sukaca.

Atas perbuatannya pasutri curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.