Sepi Jualan Rokok, Pemuda di Jombang Nekat Jual Sabu hingga Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar narkoba saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang, menangkap tiga orang yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu

Saat diperiksa oleh polisi, salah satu tersangka yang diamankan polisi, ngaku nekat jualan sabu karena pendapatan dari berjualan rokok sepi.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan anggotanya kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi Sebut Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jombang Adalah ODGJ 

Ketiga pengedar yang ditangkap, yakni, Dicky, dan Adi warga Desa Kauman serta Sholeh warga Genukwatu. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan sabu," kata Komar, Jumat 1 Desember 2023.

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Lebih lanjut Komar menyebut sebelum menjadi bandar, Dicky adalah pengguna sabu. Ia setiap hari mengonsumsi sabu sambil berdagang rokok. Lama kelamaan uang dari berjualan rokok habis. Selain itu, omzet juga menurun.

Kondisi ini membuat Dicky memutar otak. Ia kemudian banting setir menjual sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentu (bukan nama sebenarnya) warga Badas, Kabupaten Kediri.

"Jadi, Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu," ujarnya.

Saat menjalankan bisnis jualan sabu, Dicky mengajak Adi dan Sholeh dengan peran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau. 

"Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga Rp1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram Rp1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp200.000," tutur Komar.

Setelah sebulan menjalankan bisnis haram itu, akhirnya usaha Dicky terendus polisi. Bahkan polisi kerap menerima aduan masyarakat jika rumah Dicky kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan Dicky.

"Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar," kata Komar.

Dan pada Senin 21 November 2023, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di dalam rumah langsung diamankan.

Dari ketiga pelaku petugas menyita barang bukti 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu, masih kami buru," ujar Komar.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tutur Eko.

Untuk itu, Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," kata Eko.