Polisi Tangkap Warga Jombang saat Transaksi Sabu

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tim Satresnarkoba Polres Jombang, menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ceweng, kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sumrambah Mantan Wabup Jombang Daftar Bacabup di Kantor DPC PDIP

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng pada Rabu, 27 September 2023.

"Tim Satresnarkoba yang menyamar pakaian preman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Komar, Sabtu, 30 September 2023.

Keseruan Saat Ratusan Mitra Pengemudi dan Merchant Grab di Malang Nonton Bareng Siksa Kubur

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni, Rengga Aditya Pamungkas (26 tahun), dan Mohamad Erik Cahyono (21 tahun), warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur.

"Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram, 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone," ujar Komar.

Melek Media, APEL Batu Gandeng PWI Malang Raya Gelar Diskusi Jurnalistik

Sedangkan dari tangan Erik, sambung Komar petugas menyita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.

Ia mengaku penangkapan kedua orang pelaku tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Jombang. Keterangan tersangka yang tertangkap sebelumnya mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title