Curi Motor di Jombang, Warga Malang Dimasa Warga
Selasa, 26 September 2023 - 17:02 WIB
Sumber :
- Vivanews
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Perak oleh warga," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.