5 Perempuan di Pasuruan Dibegal Usai Diajak Kecan dan Berkenalan di Medsos

Barang bukti begal modus berkenalan di Medsos.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – 2 dari 4 komplotan begal di Kabupaten Pasuruan dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. 2 pelaku ini adalah, Suroso Hari Atman (34 tahun), warga Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Atik Ardiansyah (23 tahun), warga Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Banjir Kembali Landa Winongan, Pasuruan, Warga Mulai Resah

Sedangkan pria berinisial D dan pria berinisial G kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam modusnya komplotan ini kerap merayu wanita dan mengajak kencan usai memikat korbannya lewat media sosial facebook

"Dua tersangka curas kami amankan di TKP berbeda di wilayah Kecamatan Pandaan. Sementara dua tersangla masih DPO. Modusnya, salah satu tersangka mengajak kencan perempuan yang dikenal melalui medsos, kemudian motornya dirampas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti

Genjot Potensi Perikanan, Pj Bupati Pasuruan Ajak Investor Berkolaborasi

Farouk mengatakan, jika modus tersebut berhasil dilakukan komplotan ini di 5 TKP. Diantaranya, Kecamatan Gempol 2 TKP, Pandaan 2 TKP dan Purwosari 1 TKP. 

Untuk di TKP Pandaan, salah satu perempuan yang menjadi korban kejahatan komplotan tersebut adalah perempuan berinisial KA, warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mobil Minibus Tertabrak KA hingga Terseret 50 Meter di Pasuruan, Sopir Selamat

Dalam kasus yang menimpa korban KA. Pelaku yang menjadi eksekutor pendekatan melalui media sosial adalah tersangka yang berinisial D. Tersangka D saat itu mengajak korban KA bertemu di sebuah kafe di kawasam Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

Dari pertemuan itu, KA yang terjebak bujuk rayu D kemudian mengajak KA jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik KA yang berjenis Honda PCX Nopol N-5473-TAQ, sampai ke Desa Tunggulwulung.

Sesampainya di area sepi jalan Desa Tunggulwulung, kawan-kawan tersangka D yang sudah bersiap-siap, langsung melakukan penghadangan.

"Tersangka Suroso Hari Atman yang membawa sebilah celurit, langsung mengancam dan meminta KA turun dari boncengan. Setelah itu, tersangka D kabur membawa motor korban KA bersama para tersangka lain," ujar Farouk. 

Setelah berhasil merampas motor korban. Keempat tersangka pun menjual motor korban ke wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Hasil pencurian itu dibagi untuk keempat tersangka," tuturnya.