Korban Pencurian Ajukan Praperadilan ke PN Jombang

Panitera muda pidana PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Pemohon praperadilan ini merupakan korban yang melaporkan. Dan sama pihak kepolisian dianggap sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan ke kepolisian oleh kejaksaan. Dan itulah yang jadi bahan praperadilan itu sama si pemohon," kata Karimul.

Ada Pembatasan Kendaraan yang Melintas di Jombang, Simak Aturannya Sebelum Ditilang

Dia mengungkapkan jika praperadilan yang biasa dilakukan, didasari adanya kerugian yang dialami oleh pemohon praperadilan.

"Korban ini apa yang dijadikan laporan dia, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, dan merugikan dia. Intinya seperti itu," ujarnya.

Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Jombang Dirikan 5 Pospam dan 1 Posyan

Untuk tindak lanjut dari persoalan praperadilan tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keterangan yang cukup detail. Mengingat domain itu ada di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jadi untuk tindaklanjutnya, saya tidak bisa menjawab karena ini, ruang lingkupnya adalah kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.

Kapolres Jombang Cek Posyan Demi Pastikan Arus Mudik Lebaran 2025 Aman

Meski demikian, ia menyebut bila proses sidang praperadilan itu akan digelar pada hari Senin 28 Agustus, pekan depan. Dan nomor perkaranya, 01/prapid/2023/PNJombang.

"Untuk sidangnya pada hari Senin tanggal 28, nanti bisa hadir, untuk melihat proses persidangan praperadilannya, karena sidang ini terbuka untuk umum," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title