Korban Pencurian Ajukan Praperadilan ke PN Jombang

Panitera muda pidana PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Seorang korban pencurian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri (PN) Jombang.

Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

Berdasarkan data dari SIPP PN Jombang, pemohon praperadilan diketahui bernama Agus Kusuma Nirwana. Untuk pihak termohon salah satunya adalah Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.

"Agus Kusuma Nirwana ini mengajukan praperadilan, yang diajukan sebagai termohonnya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), cq Polda Jatim, cq Polres Jombang. Yang kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung), cq Kejati, cq Kejaksaan Negeri Jombang," ujar Karimulyatim panitera muda pidana PN Jombang, Rabu, 23 Agustus 2023.

Taman Kota Jadi Sorotan Usai DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

Dia mengaku adanya permohonan praperadilan itu, berkaitan dengan laporan korban (Agus Kusuma Nirwana) terhadap pihak-pihak yang diajukan ke praperadilan.

"Intinya mengenai tindak lanjut daripada, laporan termohon (Agus). Karena dari pihak polisi (berkas perkaranya) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang bukti atau apa, yang perlu dilengkapi," katanya.

Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

Ia menyebut, gugatan praperadilan ini berkaitan dengan kasus, pencurian yang dialami oleh korban.

"Itu kasus 378, 372, dan kasus 362. Sedangkan perkaranya belum masuk ke pengadilan. Cuman ini kan baru dilaporkan ke Kepolisian dan dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang lengkap, sehingga itulah yang dijadikan, praperadilan itu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title