Korban Pencurian Ajukan Praperadilan ke PN Jombang

Panitera muda pidana PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Seorang korban pencurian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri (PN) Jombang.

img_title Truk Tronton Tabrak Warung di Depan SPBU Mojoagung Jombang

Berdasarkan data dari SIPP PN Jombang, pemohon praperadilan diketahui bernama Agus Kusuma Nirwana. Untuk pihak termohon salah satunya adalah Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.

"Agus Kusuma Nirwana ini mengajukan praperadilan, yang diajukan sebagai termohonnya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), cq Polda Jatim, cq Polres Jombang. Yang kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung), cq Kejati, cq Kejaksaan Negeri Jombang," ujar Karimulyatim panitera muda pidana PN Jombang, Rabu, 23 Agustus 2023.

img_title Isu BBM Tercampur Etanol, Polres Jombang Selidiki Kasus Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Dia mengaku adanya permohonan praperadilan itu, berkaitan dengan laporan korban (Agus Kusuma Nirwana) terhadap pihak-pihak yang diajukan ke praperadilan.

"Intinya mengenai tindak lanjut daripada, laporan termohon (Agus). Karena dari pihak polisi (berkas perkaranya) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang bukti atau apa, yang perlu dilengkapi," katanya.

img_title Pelajar MTs di Jombang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Perak

Ia menyebut, gugatan praperadilan ini berkaitan dengan kasus, pencurian yang dialami oleh korban.

"Itu kasus 378, 372, dan kasus 362. Sedangkan perkaranya belum masuk ke pengadilan. Cuman ini kan baru dilaporkan ke Kepolisian dan dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang lengkap, sehingga itulah yang dijadikan, praperadilan itu," tuturnya.

"Pemohon praperadilan ini merupakan korban yang melaporkan. Dan sama pihak kepolisian dianggap sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan ke kepolisian oleh kejaksaan. Dan itulah yang jadi bahan praperadilan itu sama si pemohon," kata Karimul.

Dia mengungkapkan jika praperadilan yang biasa dilakukan, didasari adanya kerugian yang dialami oleh pemohon praperadilan.

"Korban ini apa yang dijadikan laporan dia, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, dan merugikan dia. Intinya seperti itu," ujarnya.

Untuk tindak lanjut dari persoalan praperadilan tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keterangan yang cukup detail. Mengingat domain itu ada di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jadi untuk tindaklanjutnya, saya tidak bisa menjawab karena ini, ruang lingkupnya adalah kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.

Meski demikian, ia menyebut bila proses sidang praperadilan itu akan digelar pada hari Senin 28 Agustus, pekan depan. Dan nomor perkaranya, 01/prapid/2023/PNJombang.

Halaman Selanjutnya
img_title